-->

Pages

Saturday, December 10, 2011

Apakah orang yang memberi Hutang boleh memanfaatkan tanah/barang yang digadaikan kepadanya hingga waktu pelunasan?

Jawabannya:  TIDAK BOLEH dan itu merupakan Riba.

Ini berdasarkan jawaban dari Fatwa yang dikeluarkan oleh MUFTI Mesir dg nomor 724 Tahun 2007..


Atau silakan lihat dan baca lebih detail tentang fatwa tersebut -->> http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=89&LangID=5&MuftiType=0 

Show text-ads on your Website or Blog with BidVertiser.

Twitter

Lajnah bahtsul masail pesantren MUDI mesra

ANEUK LENPIPA